Climate Justice | October 9, 2024
Ringkasan Kebijakan – Mempromosikan Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial Sebagai Bagian Dari Transisi Energi Berkeadilan Indonesia
Sandra Winarsa, Dedy Haning, Siska Dewi Noya
Pesan Utama
- Sektor energi Indonesia, yang sangat bergantung pada bahan bakar fosil seperti batu bara dan minyak bumi, secara signifikan berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca. Pada tahun 2021, sumber energi ini menyumbang 64% dari total pembangkit energi. Komitmen Indonesia untuk mencapai emisi nol bersih (net zero) pada tahun 2060 atau lebih cepat ditekankan melalui partisipasinya dalam Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transition Partnership/JETP) senilai USD 20 miliar, yang disepakati pada COP26 dan ketika JETP di Afrika Selatan. JETP Indonesia diumumkan setahun kemudian pada November 2022, saat KTT G20. Komitmen ini menekankan pentingnya transisi energi di sektor ketenagalistrikan melalui kemitraan dan kerja sama internasional. Regulasi yang terfragmentasi dan kurangnya koordinasi antar kementerian menjadi tantangan dalam mengintegrasikan gender dan inklusi sosial ke dalam kebijakan perencanaan energi, meskipun terdapat kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pengarusutamaan gender. Kondisi ini menyoroti perlunya strategi yang lebih terpadu dan kohesif.
- Laporan International Renewable Energy Agency (IRENA) tahun 2022 menekankan bahwa keragaman gender dan inklusi sosial dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa menutup kesenjangan gender di sektor energi dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi jika perempuan sepenuhnya terintegrasi dalam tenaga kerja dan proses pengambilan keputusan. Pada akhirnya, dengan mempertimbangkan aspek gender dan inklusi sosial, risiko terkait penundaan proyek dan masalah pemindahan penduduk dapat diminimalkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan dukungan masyarakat. Menurut McKinsey & Company pada tahun 2020, kelompok yang beragam secara gender menunjukkan profitabilitas dan penciptaan nilai yang lebih tinggi, mencerminkan solusi inovatif yang dihasilkan oleh representasi yang beragam. Selain itu, keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek energi meningkatkan kesesuaian inisiatif energi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga meningkatkan penerimaan dan keberlanjutannya.
- Analisis mengungkapkan banyaknya kekosongan dalam lanskap kebijakan energi Indonesia, di mana Kebijakan Energi Nasional (KEN) belum secara memadai mengakomodasi kesetaraan gender. Selain itu, undang-undang energi yang ada saat ini tidak efektif dalam menangani isu-isu gender dan inklusi. Regulasi yang terfragmentasi dan koordinasi yang tidak memadai antara otoritas nasional dan lokal menghambat perencanaan transisi energi yang efisien. Ketiadaan langkah-langkah spesifik terkait gender membatasi efektivitas upaya elektrifikasi pedesaan, meskipun hal tersebut telah berhasil memperluas akses pada energi. Di daerah yang bergantung pada batu bara, pekerja informal menghadapi risiko ekonomi tanpa jaminan sosial yang memadai, sementara JETP tidak mendukung investasi elektrifikasi pedesaan yang berdampak pada komunitas terpencil.
- Rekomendasi mencakup integrasi persyaratan gender dan inklusi sosial (GESI) ke dalam regulasi dan perencanaan sektor energi, memperbarui undang-undang dengan perspektif kesetaraan gender yang jelas, serta pembentukan badan koordinasi untuk memandu dan memonitor implementasi. Penting untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dan membangun kapasitas guna memfasilitasi perencanaan energi yang inklusif gender. JETP juga harus memasukkan elektrifikasi pedesaan melalui kolaborasi lintas sektor dan pembiayaan campuran (blended financing). Memperbaiki struktur tarif dan meningkatkan opsi subsidi elektrifikasi pedesaan yang terbuka bagi penyedia non-PLN yang melayani daerah pedesaan terpencil. Terakhir, sangat penting untuk membentuk jaring pengaman sosial bagi pekerja informal di daerah yang bergantung pada batu bara guna mengurangi dampak ekonomi dari penghentian batu bara.