
Climate Justice | October 17, 2025
Perpres 110/2025: Saatnya Menata Ulang Tata Kelola Pasar Karbon Indonesia Sebelum Kita Kehilangan Hak Iklim Sendiri
Humanis Foundation
Ulasan Kebijakan
Perpres 110/2025: Saatnya Menata Ulang Tata Kelola Pasar Karbon Indonesia Sebelum Kita Kehilangan Hak Iklim Sendiri
Sandra Winarsa, Energy & Climate Advisor, Humanis Foundation
Pemerintah Indonesia beberapa hari lalu resmi menerbitkan
Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kebijakan ini menggantikan Perpres 98/2021 dan menjadi fase terbaru dalam pengaturan pasar karbon, baik yang bersifat wajib (compliance market) maupun sukarela (voluntary carbon market/VCM).
Bagi Humanis, Perpres ini lebih dari sebuah instrumen teknokratis, tetapi juga momen penting untuk menentukan bagaimana cara Indonesia mempertahankan hak iklimnya, dibanding kehilangan kedaulatan karbon karena mekanisme pasar global. Bagaimana memastikan regulasi ini tidak berubah menjadi legalisasi baru atas eksploitasi karbon oleh korporasi dan pasar internasional, terutama memastikan mekanisme benefit-sharing terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal dapat lebih berimbang.
Kenapa perpres ini diterbitkan sekarang?
Ada tiga motivasi utama yang bisa dibaca secara jelas, pertama untuk melindungi akuntansi emisi untuk target NDC Indonesia yakni 31,89% secara mandiri, atau 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030, dan mencapai net-zero emission pada 2060. Namun, selama ini proyek-proyek karbon, terutama yang berbasis sukarela menghasilkan pengurangan emisi yang dijual ke luar negeri tanpa tercatat dalam sistem nasional. Artinya, bisa dianggap Indonesia “kehilangan” kontribusi terhadap NDC-nya sendiri. Melalui Perpres No. 110/2025 semua inisiatif kredit karbon harus tercatat di Sistem Registri Nasional (SRN), dan dihitung capaian unit karbon yang dihasilkan berkontribusi ke capaian target nasional, atau diperdagangkan sebagai ITMO1 (Internationally Transferred Mitigation Outcome). Jadi ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi sebuah instrumen kedaulatan.
Kedua, menghindari Carbon Drain2 akibat harga pasar global. Nilai kredit karbon internasional sudah diketahui jauh lebih tinggi dibanding pasar domestik. Tanpa pengaturan, risiko yang dikhawatirkan pemerintah adalah kredit dijual massal ke luar negeri, hak pengurangan emisi nasional hilang, industri domestik kekurangan akses offset, target NDC makin berat, dan yang paling penting, komunitas lokal kembali hanya menjadi penyedia lahan tanpa manfaat.
Perpres ini tidak melarang ekspor karbon, tetapi memberi pagar melalui:
- Persetujuan negara (Letter of Authorization),
- Akuntansi transparan untuk ITMO,
- Pengaturan agar sebagian kredit tetap dialokasikan untuk kebutuhan nasional.
Ketiga, menertibkan pasar karbon sukarela yang selama ini “bebas”. VCM di Indonesia berkembang cepat tapi tanpa kendali negara. Banyak proyek karbon tidak terdata di SRN, tidak sinkron dengan kontribusi nasional. Dalam regulasi baru ini, negara:
- Mengakui VCM sebagai bagian ekosistem nasional,
- Tetap mengizinkan operasionalnya, tapi wajib mengikuti standar MRV nasional,
- Menyiapkan model dual claim atau shared benefit agar kredit tidak otomatis hilang dari NDC.
Apa dampaknya terhadap pelaku pasar karbon?
Bagi pengembang, komunitas lokal dan masyarakat adat yang selama ini telah memiliki kerja sama untuk pasar karbon, akan perlu validasi ulang. Baseline yang akuat, MRV sesuai standar nasional dan registrasi SRN menjadi kewajiban, bukan pilihan. Risiko ada pada proyek lama yang tidak terdokumentasi secara lengkap.
Bagi pembeli kredit, regulasi ini memberikan legalitas klaim, risiko double counting, dan klausul baru dalam kontrak yang akan menjadi isu utama. Pasar mungkin lebih kredibel, tapi tidak lagi bebas.
Bagi pemerintah daerah, skema karbon ini—siap atau tidak siap—harus dapat dipetakan dan masuk ke dalam RPJMD dan RAD-GRK, juga dengan memastikan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan mekanisme tata kelola yang inklusif. Diperlukan peningkatan kapasitas untuk pemerintah daerah agar memiliki kemampuan ini.
Apakah pasar sukarela masih bisa berjalan?
Jawabannya, ya, tapi tidak lagi bebas, melainkan terkontrol. Ada dua jalur yang sedang disiapkan dan mulai diadopsi negara-negara Global South lain seperti Brasil, Kenya, dan Peru.
- VCM sebagai kontribusi terukur untuk NDC dimana proyek tetap bisa menjual kredit, tapi tetap tercatat sebagai bagian dari pencapaian nasional.
- Model klaim ganda terbatas (dual claim), dimana sebagian manfaat klaim untuk pembeli, sebagian masuk ke inventori nasional.
Meskipun Perpres 110/2025 membawa harapan baru bagi tata kelola pasar karbon, implementasinya tidak akan mulus tanpa hambatan. Tantangan terbesar justru ada pada tahap pelaksanaan, seperti aturan turunannya di Permen teknis, standar MRV, dan mekanisme transaksi yang belum sepenuhnya tersedia. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku yang harus segera menyesuaikan diri. Di saat yang sama, biaya re-registrasi dan verifikasi ulang untuk proyek yang telah berjalan diprediksi cukup tinggi, terutama bagi pengembang komunitas, LSM lokal, atau inisiatif berbasis masyarakat adat.
Sikap Humanis: Reformasi, bukan sekadar penyesuaian pasar
Humanis memandang Perpres 110/2025 sebagai langkah penting, tetapi sekaligus alarm keras untuk memastikan tata kelola karbon tidak hanya menguntungkan negara dan korporasi.
Tiga penekanan utama kami:
- Keadilan iklim dan hak komunitas harus dilindungi. Masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan komunitas lokal tidak boleh hanya jadi penyedia lahan bagi pasar karbon korporasi. FPIC, benefit-sharing, dan hak atas informasi harus menjadi pilar utama.
- Transparansi dan keterbukaan kepada publik, bukan sekadar administratif. Pencatatan SRN perlu dijaga agar tersedia akses data publik untuk menjaga akuntabilitas, terutama aliran manfaat yang didapatkan masyarakat lokal sebagai bagian dari mekanisme benefit-sharing.
- Negara harus bertindak sebagai pelindung hak, bukan hanya pengawas pasar. Ketika harga internasional lebih tinggi, mekanisme perlindungan ekonomi nasional harus jelas. Perlindungan terhadap eksploitasi karbon dan penghindaran green grabbing3 wajib menjadi bagian dari implementasi.
Kami tegaskan bahwa strategi iklim bukan hanya soal negara–pasar, tetapi juga soal komunitas dan keadilan ekologis.
Bagi organisasi masyarakat sipil, prioritasnya jelas. Pastikan regulasi ini tidak hanya melindungi negara, tetapi juga komunitas. Dorong tata kelola yang transparan, setara, dan akuntabel serta tekankan bahwa karbon bukan sekadar komoditas teknokratis, tetapi bagian dari hak iklim nasional yang tidak boleh diprivatisasi.
Jika negara ingin pasar karbon kuat, maka pengaturannya harus berpihak pada lingkungan, masyarakat, dan hak emisi Indonesia sendiri. Itu hanya mungkin jika kebijakan ini dijalankan secara inklusif, bukan elitis.
1 Internationally Transferred Mitigation Outcome (ITMO) adalah mekanisme di bawah Pasal 6.2 Perjanjian Paris yang memungkinkan suatu negara menjual atau mentransfer pengurangan emisi seperti kredit karbon, kepada negara lain untuk membantu pencapaian target iklimnya..
2 Carbon Drain menggambarkan aliran keluar negeri hak klaim penurunan emisi (carbon rights) karena insentif ekonomi pasar global yang lebih tinggi.
3 Green grabbing adalah istilah perampasan tanah, hutan, atau wilayah hidup masyarakat dengan alasan konservasi atau aksi iklim baik secara legal maupun terselubung, atas nama keberlanjutan atau penurunan emisi.

