Kertas Posisi COP 30

Climate Justice

Kertas Posisi COP 30

Humanis Foundation

Ringkasan Eksekutif

Dunia baru saja menyaksikan Konferensi UNFCCC COP-30 di Belém, Brasil.  Hasil COP 30 menunjukkan bahwa paket keputusan (Belém Political Package) gagal menghasilkan mekanisme pendanaan yang jelas, mengikat, terukur, dan transparan untuk melipatgandakan dana iklim. Di tengah kelemahan komitmen global ini, Indonesia harus menghadapi Tragedi Siklon Tropis Senyar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 – 26 November 2025. Siklon ini memicu bencana hidrometeorologi ekstrem, seperti banjir luas dan longsor, yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal, ratusan lainnya masih hilang dan puluhan ribu keluarga mengungsi. Bencana ekologis ini telah menimbulkan kerugian fisik dan sosial yang masif.

COP 30 di Belem juga memperlihatkan kelemahan mendasar tata kelola pasar karbon global untuk menjawab keadilan iklim. Bukannya memperkuat kewajiban negara maju untuk melakukan pengurangan emisi dan menyediakan pendanaan iklim berbasis hibah, banyak keputusan COP 30 justru memprioritaskan mekanisme offset di pasar karbon sebagai solusi utama. Hal ini dapat memperparah dan mereproduksi ketimpangan struktural dimana negara dan korporasi dengan tanggung jawab historis besar untuk emisi karbon dapat menunda penurunan emisi dan dekarbonisasinya, di sisi lain beban sosial dan ekologis dialihkan ke negara berkembang dan komunitas lokal. Tanpa perlindungan hak masyarakat adat, Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior, Informed Consent (FPIC)[1], integritas pasar, akuntabilitas, kebijakan mitigasi yang kuat, serta pendanaan publik berbasis kebutuhan, fokus pada “menjual karbon” berisiko mengalihkan tanggung jawab pengurangan emisi dan mengabaikan kelompok yang paling terdampak oleh krisis iklim.

Ketergantungan yang berlebihan terhadap mekanisme pasar karbon ini beresiko memperdalam ketimpangan sosial dan ekonomi. Sehingga, kertas posisi ini menyoroti bahwa skema pendanaan iklim harus didasarkan pada prinsip keadilan, prinsip yang menuntut pertanggungjawaban historis dan solidaritas untuk melindungi masyarakat yang paling rentan dan terdampak terhadap krisis iklim.

Humanis menekankan pentingnya reformasi menyeluruh dalam skema pendanaan iklim dan pasar karbon untuk mengurangi dampak ketimpangan struktural dan beban tanggung jawab yang tidak proporsional khususnya terhadap komunitas rentan, melalui empat rekomendasi utama:

  1. Kurangi ketergantungan pada pasar karbon dan pinjaman komersial
  2. MRV total dan transparansi untuk integritas sosial-ekologis
  3. Percepat implementasi pajak karbon
  4. Dorong model pendanaan berbasis komunitas dan responsif terhadap gender.

[1] FPIC menjamin bahwa komunitas memiliki hak untuk memberikan atau menolak persetujuan atas apa yang dapat memengaruhi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka, setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan memadai, serta tanpa adanya tekanan atau paksaan.

newsletter